Contoh Anggaran Dasar Kelompok Tani
ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI
Setiap kelompok tani yang dibentuk harus memiliki sebuah pedoman atau aturan yang disusun bersama serta mengikat semua anggota kelompok tani. Aturan tersebut lazim disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Kelompok Tani. Berikut Contoh ADRT Kelompok Tani.
Baca Juga: Contoh Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani
ANGGARAN
DASAR ( AD )
KELOMPOK
TANI “MEKAR BERSERI”
DESA :
PANDANSARI
KECAMATAN :
AJIBARANG
KABUPATEN :
BANYUMAS
PASAL 1. IDENTITAS
1.
Nama Kelompok Tani : MEKAR BERSERI
2.
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” didirikan pada tanggal : 24 JANUARI 2016
3.
Kedudukan kelompok Tani “MEKAR BERSERI” : DESA PANDANSARI
4.
Sifat kelompok :
-
Mandiri
-
Kegotong Royongan
-
Membangun Usaha Bersama melalui wadah kelompok
PASAL 2. LANDASAN
1.
Azas kelompok berdasarkan Pancasila
2.
Tujuan jangka panjang kelompok tani adalah membangun
kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk masa kini dan masa depan melalui
usaha-usaha pertanian di lahan kering dan di lahan basah.
PASAL 3. KEGIATAN
1.
Pemanfaatan lahan usaha dengan menerapkan usaha supaya
konservasi tanah dan air sekaligus meningkatkan produksi pertanian.
-
Pemanfaatan lahan kering
-
Pemanfaatan lahan pertanian
-
Meningkatkan produksi pertanian
2.
Mengembangkan usaha pertanian sistem terpadu.
3.
Mengembangkan usaha bersama yang memberikan manfaat
dan meningkatkan ekonomi.
4.
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar
pertanian.
PASAL 4. KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan kelompok tani bersifat terbuka. Dalam arti
setiap orang dapat menjadi anggota baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon
anggota yang mendaftar dapat diterima dengan keputusan Ketua dengan
memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota.
2.
Yang menjadi anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI” adalah yang ikut
menandatangani pembentukan kelompok tani dan yang mendaftar sesudah kelompok
tani terbentuk.
PASAL 5. ORGANISASI
1.
Organisasi kelompok tani disusun atas dasar
kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
2.
Organisasi kelompok tani dibina oleh ketua dan seluruh
anggota kelompok tani dengan bimbingan aparat pemerintahan yang terkait.
PASAL 6. MUSYAWARAH
1.
Musyawarah kelompok tani membentuk dan menyusun :
a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kesepakatan seluruh anggota.
b.
Rencana Definitif Kelompok per tahun anggaran.
c.
Usaha bersama untuk kepentingan kesinambungan kelompok
tani.
d.
Musyawarah maupun pertemuan sesuai kepentingan.
PASAL 7. KEDAULATAN
1.
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.
2.
Musyawarah anggota dilakukan atas undangan Ketua.
3.
Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah
anggota dengan dukungan 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota Kelompok Tani
“MEKAR BERSERI”
(dibuktikan dengan daftar hadir peserta musyawarah).
PASAL 8 PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran
dasar Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dilakukan
dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan
dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani
dan anggaran dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per
tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti
tertulis.
PASAL 9. KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang menjadi kekayaan kelompok tani bersumber dari :
1.
Uang pangkal dan iuran anggota sesuai dengan hasil
musyawarah.
2.
Sumbangan dari pemerintah maupun swasta dan donatur
lainnya.
3.
Usaha lain yang dilakukan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” baik inisiatif dari
dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” maupun
dari luar Kelompok Tani.
4.
Pinjaman dari pemerintah maupun swasta dan pinjaman
lainnya atas kesepakatan seluruh anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
PASAL 10. MASA BERLAKU
KELOMPOK TANI
1.
Masa berlaku Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” terbatas paling
sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dan harus diadakan
rapat anggota untuk maksud pembentukan kelompok tani yang baru.
2.
Periode Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” selama 4
tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”
berdasarkan kesepakatan anggota.
3.
Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dilakukan dengan
pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki
satu hak suara.
4.
Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua.
5.
Yang berhak menjadi calon Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” adalah anggota kelompok
tani “MEKAR BERSERI” dan harus
mendapat dukungan tertulis sebanyak ½ (setengah) dari seluruh jumlah
anggota Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI”.
6.
Calon Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang memperoleh suara
terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
7.
Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” terpilih membentuk kepengurusan kelompok tani.
Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” terdiri atas :
-
Satu orang menjabat Ketua
-
Satu orang menjabat Wakil Ketua
-
Satu orang menjabat Sekretaris
-
Satu orang menjabat Bendahara
8.
Kepengurusan yang terbentuk wajib memberikan laporan
pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama masa kepengurusan. Dan
diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak pelantikan. Dan
dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan pertanggung jawaban
terakhir.
9.
Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan
adalah dalam hal materi keuangan dan kegiatan operasional dari Kelompok
Tani “PUNCAK SARU”.
PASAL 11. MENGUNDURKAN
DIRI
1.
Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara
sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dikenakan biaya sebesar uang pangkal dan 20% (dua
puluh persen) dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI”.
2.
Untuk setiap anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI” yang keluar dengan
tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan kelompok tani “MEKAR BERSERI” tidak memiliki
kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan.
PASAL 12 TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok
Tani “MEKAR BERSERI” ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”
PASAL 13 MASA BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan
di : DESA PANDANSARI
Tanggal : 24 Januari 2016
Kelompok
Tani : MEKAR BERSERI
Ketua
........................
|
Sekretaris
........................
|
Bendahara
........................
|
0 Response to "Contoh Anggaran Dasar Kelompok Tani"
Post a Comment