Contoh Anggaran Dasar Kelompok Tani


ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI

Setiap kelompok tani yang dibentuk harus memiliki sebuah pedoman atau aturan yang disusun bersama serta mengikat semua anggota kelompok tani. Aturan tersebut lazim disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Kelompok Tani. Berikut Contoh ADRT Kelompok Tani.



ANGGARAN DASAR ( AD )
KELOMPOK TANI “MEKAR BERSERI

DESA               :       PANDANSARI
KECAMATAN  :       AJIBARANG
KABUPATEN   :       BANYUMAS


PASAL 1. IDENTITAS

1.       Nama Kelompok Tani                                                                     MEKAR BERSERI
2.       Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” didirikan pada tanggal                24 JANUARI 2016
3.       Kedudukan kelompok Tani “MEKAR BERSERI                     : DESA PANDANSARI
4.       Sifat kelompok :    
-          Mandiri
-          Kegotong Royongan
-          Membangun Usaha Bersama melalui wadah kelompok

PASAL 2. LANDASAN

1.       Azas kelompok berdasarkan Pancasila
2.       Tujuan jangka panjang kelompok tani adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup    bersama untuk masa kini dan masa depan melalui usaha-usaha pertanian di lahan kering dan di lahan basah.

PASAL 3. KEGIATAN

1.       Pemanfaatan lahan usaha dengan menerapkan usaha supaya konservasi tanah dan air sekaligus meningkatkan produksi pertanian.
-          Pemanfaatan lahan kering
-          Pemanfaatan lahan pertanian
-          Meningkatkan produksi pertanian
2.       Mengembangkan usaha pertanian sistem terpadu.
3.       Mengembangkan usaha bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi.
4.       Usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar pertanian.

PASAL 4. KEANGGOTAAN

1.       Keanggotaan kelompok tani bersifat terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota.
2.       Yang menjadi anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI” adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok tani dan yang mendaftar sesudah kelompok tani terbentuk.

PASAL 5. ORGANISASI

1.       Organisasi kelompok tani disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
2.       Organisasi kelompok tani dibina oleh ketua dan seluruh anggota kelompok tani dengan bimbingan aparat pemerintahan yang terkait.

PASAL 6. MUSYAWARAH

1.       Musyawarah kelompok tani membentuk dan menyusun :
a.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota.
b.      Rencana Definitif Kelompok per tahun anggaran.
c.       Usaha bersama untuk kepentingan kesinambungan kelompok tani.
d.      Musyawarah maupun pertemuan sesuai kepentingan.

PASAL 7. KEDAULATAN

1.       Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.
2.       Musyawarah anggota dilakukan atas undangan Ketua.
3.       Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah anggota dengan dukungan 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” (dibuktikan dengan daftar hadir peserta musyawarah).

PASAL 8 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan anggaran dasar Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis.

PASAL 9. KEUANGAN

Keuangan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang menjadi kekayaan kelompok tani bersumber dari :
1.       Uang pangkal dan iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah.
2.       Sumbangan dari pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya.
3.       Usaha lain yang dilakukan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” baik inisiatif dari dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” maupun dari luar Kelompok Tani.
4.       Pinjaman dari pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.

PASAL 10. MASA BERLAKU KELOMPOK TANI

1.       Masa berlaku Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud pembentukan kelompok tani yang baru.
2.       Periode Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” selama 4 tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” berdasarkan kesepakatan anggota.
3.       Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dilakukan dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak suara.
4.       Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua.
5.       Yang berhak menjadi calon Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” adalah anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak  ½ (setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
6.       Calon Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
7.       Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” terpilih membentuk kepengurusan kelompok tani. Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” terdiri atas :
-          Satu orang menjabat Ketua
-          Satu orang menjabat Wakil Ketua
-          Satu orang menjabat Sekretaris
-          Satu orang menjabat Bendahara
8.       Kepengurusan yang terbentuk wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan pertanggung jawaban terakhir.
9.       Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan adalah dalam hal materi keuangan dan kegiatan operasional  dari Kelompok Tani “PUNCAK SARU”.


PASAL 11. MENGUNDURKAN DIRI

1.       Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dikenakan biaya sebesar uang pangkal dan 20% (dua puluh persen) dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI”.
2.       Untuk setiap anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan kelompok tani “MEKAR BERSERI” tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan.

PASAL 12 TAMBAHAN

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI

PASAL 13 MASA BERLAKU

Anggaran Dasar Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di                     :  DESA PANDANSARI
Tanggal                                 :  24 Januari 2016
Kelompok Tani                  :  MEKAR BERSERI

Ketua



........................
Sekretaris



........................
Bendahara



........................





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Anggaran Dasar Kelompok Tani"

Post a Comment