Contoh Angaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI

Jika Anggaran Dasar bersifat umum maka Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani sifatnya lebih detail dalam menjelaskan aturan main kelompok tani yang dibentuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok Tani. Berikut contohnya.



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK TANI “MEKAR BERSERI

DESA                     :       PANDANSARI
KECAMATAN     :       AJIBARANG
KABUPATEN       :       BANYUMAS

PASAL 1. KEANGGOTAAN

1.       Keanggotaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
2.       Yang menjadi anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok.
3.       Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” atas persetujuan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dengan memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
4.       Setiap anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” wajib : 
a.       Menggarap lahan pertanian.
b.      Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
5.       Syarat menjadi anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”:
a.       Mengajukan permohonan pendaftaran.
b.      Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dengan memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota.
c.       Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
d.      Menggarap lahan pertanian pribadi.
e.      Membayar uang pangkal satu kali saat mendaftar dan iuran setiap bulan (besarnya sesuai musyawarah anggota) sebelum tanggal 15 setiap bulan.
f.        Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
g.       Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
h.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok  Tani “MEKAR BERSERI”.
i.         Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
j.        Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dikeluarkan dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota.
k.       Setiap anggota yang keluar dengan sukarela wajib menyerahkan Uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata yang dimiliki setiap anggota atas kekayaan yang dimiliki Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
6.       Setiap anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” berhak :
a.       Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dalam bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua.
b.      Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
c.       Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”. Dalam hal dipilih menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI
d.      Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.Dalam hal pencalonan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
e.      Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
f.        Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
g.       Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang besarnya ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang lain.
h.      Setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela berhak memperoleh kekayaan rata-rata seluruh anggota atas kekayaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dengan dikurangi uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani.
i.         Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang belum di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.

PASAL 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1.       Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”:
a.       Melaksanakan visi dan misi saat kampanye.
b.      Membentuk Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang terdiri dari :
-          Satu orang menjabat Wakil Ketua
-          Satu orang menjabat Sekretaris
-          Satu orang menjabat Bendahara     
c.       Ketua kelompok tani “MEKAR BERSERI” berhak mengganti posisi kepengurusan kelompok tani “MEKAR BERSERI
d.      Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan.
e.      Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat dari keanggotaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dan wajib mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum.
f.        Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor 4),Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” mengadakan Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” untuk memilih Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang baru.
g.       Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
h.      Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
i.         Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan kelompok tani.
j.        Memimpin kegiatan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
k.       Menandatangani urusan surat menyurat.
l.         Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
m.    Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
2.       Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” :
a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
b.      Mewakili ketua bila berhalangan
3.       Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”:
a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
b.      Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
c.       Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
d.      Mewakili ketua bila berhalangan.
4.       Tugas dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”:
a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
b.      Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
c.       Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
d.      Menginventarisir segala aset milik kelompok tani “MEKAR BERSERI”.

PASAL 3  KEKAYAAN KELOMPOK TANI “MEKAR BERSERI

1.       Yang menjadi kekayaan kelompok tani “MEKAR BERSERI” adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok tani “MEKAR BERSERI”.
2.       Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
3.        Setiap anggota kelompok tani “MEKAR BERSERI” berhak memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota.
4.       Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus.
5.       Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani dalam forum musyawarah anggota yang diadakan saat Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.

PASAL 4 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.       Anggaran rumah tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
2.       Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga dengan bukti tertulis.



  

Ditetapkan di            :  Desa Pandansari
Tanggal                        :  24 Januari 2016
Kelompok Tani         :  MEKAR BERSERI

Ketua



........................
Sekretaris



........................
Bendahara



........................





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Angaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani"

Post a Comment