Contoh Angaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI
Jika Anggaran Dasar bersifat umum maka Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani sifatnya lebih detail dalam menjelaskan aturan main kelompok tani yang dibentuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok Tani. Berikut contohnya.
Baca Juga: Contoh Anggaran Dasar Kelompok Tani
ANGGARAN
RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK
TANI “MEKAR BERSERI”
DESA :
PANDANSARI
KECAMATAN :
AJIBARANG
KABUPATEN :
BANYUMAS
PASAL 1. KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” bersifat terbuka.
Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
2.
Yang menjadi anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” adalah yang ikut
menandatangani pembentukan kelompok.
3.
Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok
Tani “MEKAR BERSERI” atas
persetujuan Ketua Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” dengan memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan
secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi
semua peraturan dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
4.
Setiap anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” wajib :
a.
Menggarap lahan pertanian.
b.
Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua
persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
5.
Syarat menjadi anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”:
a.
Mengajukan permohonan pendaftaran.
b.
Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dengan
memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota.
c.
Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan
menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
d.
Menggarap lahan pertanian pribadi.
e.
Membayar uang pangkal satu kali saat mendaftar dan
iuran setiap bulan (besarnya sesuai musyawarah anggota) sebelum tanggal 15 setiap
bulan.
f.
Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan
disepakati oleh kelompok Tani “MEKAR
BERSERI”.
g.
Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
h.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan
peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
i.
Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
j.
Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok
Tani “MEKAR BERSERI” yang
dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dikeluarkan dari
keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota.
k.
Setiap anggota yang keluar dengan sukarela wajib
menyerahkan Uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata yang dimiliki setiap
anggota atas kekayaan yang dimiliki Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
6.
Setiap anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” berhak :
a.
Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun
pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang besarnya sesuai
kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh
kepada Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dalam bentuk tertulis pada saat memberikan iuran.
Setiap Pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh
Ketua.
b.
Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
c.
Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”. Dalam hal dipilih
menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani
“MEKAR BERSERI”
d.
Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.Dalam hal pencalonan
Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
e.
Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
f.
Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI”.
g.
Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang besarnya
ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang lain.
h.
Setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela
berhak memperoleh kekayaan rata-rata seluruh anggota atas kekayaan Kelompok
Tani “MEKAR BERSERI” dengan
dikurangi uang pangkal dan 20% dari kekayaan rata-rata anggota kelompok tani.
i.
Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari
Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” yang belum di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.
PASAL 2 TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”:
a.
Melaksanakan visi dan misi saat kampanye.
b.
Membentuk Kepengurusan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang terdiri dari :
-
Satu orang menjabat Wakil Ketua
-
Satu orang menjabat Sekretaris
-
Satu orang menjabat
Bendahara
c.
Ketua kelompok tani “MEKAR BERSERI” berhak mengganti posisi kepengurusan kelompok tani “MEKAR BERSERI”
d.
Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa
periode Kepengurusan.
e.
Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat
pencalonan. Setiap bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam
melaksanakan visi dan misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang
bersangkutan keluar tidak hormat dari keanggotaan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dan wajib
mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum.
f.
Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor
4),Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” mengadakan
Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” untuk memilih Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” yang baru.
g.
Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12
bulan terhitung sejak terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
h.
Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan
fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
i.
Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal
yang terkait atas keberadaan kelompok tani.
j.
Memimpin kegiatan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
k.
Menandatangani urusan surat menyurat.
l.
Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi
kewajibannya.
m.
Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
2.
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok
Tani “MEKAR BERSERI” :
a.
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja
Pengurus Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
b.
Mewakili ketua bila berhalangan
3.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok
Tani “MEKAR BERSERI”:
a.
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja
Pengurus Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
b.
Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
c.
Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
d.
Mewakili ketua bila berhalangan.
4.
Tugas dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani
“MEKAR BERSERI”:
a.
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja
Pengurus Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI” sesuai arahan Ketua Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
b.
Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
c.
Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
d.
Menginventarisir segala aset milik kelompok tani “MEKAR BERSERI”.
PASAL 3 KEKAYAAN
KELOMPOK TANI “MEKAR BERSERI”
1.
Yang menjadi kekayaan kelompok tani “MEKAR BERSERI” adalah uang pangkal
(yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar
sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok tani “MEKAR BERSERI”.
2.
Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan
dalam peraturan Kelompok Tani “MEKAR
BERSERI”.
3.
Setiap anggota kelompok
tani “MEKAR BERSERI” berhak
memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total
kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota.
4.
Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan
Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” wajib
dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus.
5.
Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan
Kelompok Tani dalam forum musyawarah anggota yang diadakan saat Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus Kelompok Tani “MEKAR BERSERI”.
PASAL 4 PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
Anggaran rumah tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” bersifat terbuka dan
dapat dilakukan perubahan.
2.
Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani “MEKAR BERSERI” dilakukan dengan
diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri
paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan
anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per
tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga
dengan bukti tertulis.
Ditetapkan
di : Desa Pandansari
Tanggal : 24 Januari 2016
Kelompok
Tani : MEKAR BERSERI
Ketua
........................
|
Sekretaris
........................
|
Bendahara
........................
|
0 Response to "Contoh Angaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani"
Post a Comment