Pemerintah Menargetkan Peremajaan Kelapa Sawit Seluas 185.000 Hektar Tahun 2018
Kabar gembira bagi petani kelapa sawit di Indonesia,
lewat surat edaran ke- 75 kabupaten yang mendapat kuato peremajaan kelapa sawit
yang totalnya keseluruhan berjumlah 185.000 hektar untuk tahun 2018. Program
peremajaan kelapa sawit meliputi persiapan lahan, pengadaan benih, penanaman,
pemeliharaan dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilan peremajaan kelapa
sawit.
Perhatian pemerintah terhadap perkebunan sawit cukup
tinggi mengingat perkebunan sawit turut menyumbang devisa yang besar untuk
indonesia. Perkebunan sawit juga menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat
mengangkat perekonomian masyarakat. Lewat peremajaan kelapa sawit diharapkan masyarakat
petani kelapa sawit dapat berpartisipasi dengan cara memasukkan permohonan
dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit.
Apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi oleh petani kelapa sawit ?
Persyaratan Kebun
1. Sekurang-kurangnya
seluas 50 Ha per-kelompok tani/ gapoktan/koperasi/lembaga pekebun lainnya
dalam jarak antar kebun maksimum 10 km
2. Kepemilikan lahan
dalam keadaan tidak dalam sengketa
3. Sertifikat Hak
Milik (SHM)/Surat Keterangan Tanah (SKT)/Sporadik/Girik (Letter D)/Akte Jual
Beli (AJB)
4. Tidak berada dalam
kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi terbatas dan kawasan
terlarang lainnya
5. Kebun yang berada
pada kawasan yang terdampak pengaturan tata ruang/kawasan hutan/kesatuan
hidrologis gambut dan areal penggantinya yang telah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang
6.
Tersedia petugas
pendamping atau fasilitator
7.
Mempunyai potensi
menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISPO
8.
Diutamakan
berlokasi di dekat dengan PKS terintegrasi dengan kebun atau PKS tanpa kebun
9. Calon Pekebun/Calon
Lahan (CP/CL) ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan di bidang
perkebunan atas nama Bupati/Walikota
|
Kepemilikan Lahan
1. Maksimum
bantuan yang diberikan pada pekebun seluas 4 Ha per-KK.
2. Apabila
kepemilikannya lebih dari 4 ha yang diberikan bantuan hanya 4 ha selebihnya
dibiayai sendiri
|
STDB
1. Memiliki STDB yang
dilengkapi dengan peta yang berkoordinat atau STDB dalam proses, STDB
diterbitkan oleh Bupati/Walikota lewat Dinas yang membidangi perkebunan.
|
Pekebun
1. WNI, dewasa berumur
min 17 thn, atau sudah/pernah berkeluarga dan memiliki KTP
2. Memiliki tanaman
yang telah berumur lebih dari 25 tahun dan/atau produktivitasnya kurang dari
10 ton/ha/tahun
3. Tergabung dalam
wadah kelompok tani/gapoktan/ koperasi /kelembagaan pekebun lainnya
4.
Diutamakan
berdomisili di wilayah lahan kelompok penerima dana peremajaan
5.
Memiliki rekening
tabungan yang masih aktif pada bank yang ditunjuk
6. Calon Pekebun/Calon
Lahan (CP/CL) ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan di bidang
perkebunan atas nama Bupati/Walikota
|
Kelompok
1.
Kelompok tani
minimal beranggotakan 20 pekebun
2.
Aktif dan terdaftar
di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) atau pengesahan akta
notaris
3. Mempunyai struktur
organisasi minimal untuk pengelolaan kelompok tani/gapoktan/kelembagaan
pekebun lainny
4. Mampu mengelola
kebun, mengadministrasikan dan melaksanakan kelembagaan serta kegiatan
peremajaan dengan baik dan benar
|
Koperasi
1. Aktif dan terdaftar
pada dinas yang menangani urusan di bidang koperasi kabupaten/kota
2.
Berbadan hukum
3.
Tersedia laporan
kegiatan koperasi
4. Mampu mengelola
kebun, mengadministrasikan dan melaksanakan kelembagaan serta kegiatan
peremajaan dengan baik dan benar.
|
Kesepakatan/perjanjian kerjasama dengan PKS
1. Menjalin kerjasama
penjualan TBS dengan pabrik kelapa sawit dan/atau perusahaan kelapa sawit
yang memiliki PKS di sekitarnya.
|
0 Response to "Pemerintah Menargetkan Peremajaan Kelapa Sawit Seluas 185.000 Hektar Tahun 2018"
Post a Comment